Otomania.com - Persyaratan konversi kotor bensin jadi motor listrik, dua surat resmi ini wajib dimiliki.
Buat yang tertarik konversi motor bensin jadi motor listrik, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemiliknya.
Sebab, syarat konversi dari motor bensin jadia motor listrik ini berkaitan dengam surat-surat kendaraan.
Lantas apa persyaratan untuk bisa melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik?
Terkait hal tersebut, Tomy Huang, bos BRT-Bintang Racing Team yang terdaftar sebagai bengkel konversi motor listrik resmi memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Pemakaian Baterai Motor Listrik? Begini Penjelasannya
Menurutnya, syarat pertama motor bensin tetap legal dipakai di jalan raya dikonversi ke motor listrik adalah melakukanya di bengkel konversi motor listrik resmi yang bersertifikat.
"Jadi konversinya harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat. Jika melakukannya sendiri nanti surat-suratnya tidak bisa diurus," buka Tomy saat ditemui di markasnya dekat sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Syarat yang kedua adalah motor harus memiliki surat-surat resmi seperti BPKB dan juga STNK.
"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," ungkapnya.
Selain kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi jadi motor listrik akan dilakukan pengecekan kelayakan jalan.
"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," tegas pak Tomy.
Untuk konversi motor bensin ke motor listrik surat-suratnya juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.
Baca Juga: Ini Dua Model Mesin Penggerak yang Dipakai Motor Listrik, Simak Sebelum Beli
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR