"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," ungkapnya.
Selain kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi jadi motor listrik akan dilakukan pengecekan kelayakan jalan.
"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," tegas pak Tomy.
Untuk konversi motor bensin ke motor listrik surat-suratnya juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.
Baca Juga: Ini Dua Model Mesin Penggerak yang Dipakai Motor Listrik, Simak Sebelum Beli
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR