Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik Harus Ada 2 Surat Ini

Dok Grid - Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Foto ilustrasi konversi motor bensin jadi motor listrik, ada syaratnya.
Nurul/GridOto.com
Foto ilustrasi konversi motor bensin jadi motor listrik, ada syaratnya.

"Kalau motor yang ingin dikonversi tidak memiliki BPKB atau STNK, bengkel konversi motor listrik resmi bersertifikat tidak dibolehkan untuk mengerjakannya," ungkapnya.

Selain kedua syarat tadi, motor bensin yang akan dikonversi jadi motor listrik akan dilakukan pengecekan kelayakan jalan.

"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan. Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," tegas pak Tomy.

Untuk konversi motor bensin ke motor listrik surat-suratnya juga akan diurus oleh pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.

Baca Juga: Ini Dua Model Mesin Penggerak yang Dipakai Motor Listrik, Simak Sebelum Beli 

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa