Otomania.com - Pemerintah akhirnya meresmikan aturan insentif kendaraan listrik per 20 Maret 2023.
Tujuan pemberlakuan aturan insentif kendaraan listrik ini yaitu untuk percepatan elektrifkasi kendaraan di Indonesia sesuai Peratruran Presiden No. 55 tahun 2019.
Insentif berupa subsidi ini, salah satunya berlaku untuk pembelian motor listrik baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa potongan harga yang diberikan untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua adalah Rp 7 juta.
Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, motor listrik yang mendapatkan insentif harus mampu memenuhi dua syarat.
Syaratnya yakni harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Taufiek juga menyebut, pemenuhan nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen per hari ini sudah ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik," tutur Taufiek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Harga Dua Motor Listrik Baru Gesits Jadi Semurah Ini
Delapan merek beserta beragam model motor listrik yang mendapat subsidi antara lain:
1. PT Wika Industri Manufaktur dengan model kendaraan GESITS G1 A/T.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR