Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daftar Brand Motor Listrik yang Sah Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Catat Syarat Penerimanya

Harun Rasyid,Wisnu Andebar - Jumat, 24 Maret 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi daftar delapan merek motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta.
GridOto.com
Ilustrasi daftar delapan merek motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta.

Otomania.com - Pemerintah akhirnya meresmikan aturan insentif kendaraan listrik per 20 Maret 2023.

Tujuan pemberlakuan aturan insentif kendaraan listrik ini yaitu untuk percepatan elektrifkasi kendaraan di Indonesia sesuai Peratruran Presiden No. 55 tahun 2019.

Insentif berupa subsidi ini, salah satunya berlaku untuk pembelian motor listrik baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa potongan harga yang diberikan untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua adalah Rp 7 juta.

Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, motor listrik yang mendapatkan insentif harus mampu memenuhi dua syarat.

Syaratnya yakni harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Taufiek juga menyebut, pemenuhan nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen per hari ini sudah ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik," tutur Taufiek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Harga Dua Motor Listrik Baru Gesits Jadi Semurah Ini

Delapan merek beserta beragam model motor listrik yang mendapat subsidi antara lain:

1. PT Wika Industri Manufaktur dengan model kendaraan GESITS G1 A/T.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa