"Target kita per tahun 66 persen, nah pada Agustus lalu sudah mencapai 70 persen. Sudah melebihi, " pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.
Pemutihan ini berlaku untuk pajak dan juga denda kendaraan bermotor. Untuk pajak kendaraan yang pajaknya telah mati di atas dua tahun, akan dilakukan pemutihan total pajak dan dendanya.
Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak dua tahun, yang terdiri dari pajak satu tahun terakhir dan satu tahun ke depan.
Program ini dilakukan menindaklanjuti pemberlakuan pasal 74 UU 12 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih, akan dianggap bodong.
Pemprov Jambi melalui Samsat berharap program pemutihan pajak kendaraan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Agar, jangan sampai ke depannya, kendaraannya jadi dianggap ilegal kareba sudah dua tahun atau lebih pajaknya tidak dibayarkan.
Program pemutihan pajak kendaran ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan yang di atasnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJambi.com |
KOMENTAR