Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Berlaku Pembatasan Pertalite per September 2022, Motor dan Mobil Bisa Ngisi sampai Segini dalam Sehari

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 19 September 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi. Pembatasan pembelian Pertalite sudah berlaku, segini batas maskimal pembeliannya dalam sehari.
Pertamina
Ilustrasi. Pembatasan pembelian Pertalite sudah berlaku, segini batas maskimal pembeliannya dalam sehari.

Otomania.com - Sudah Berlaku Pembatasan Pertalite per September 2022, Motor dan Mobil Bisa Ngisi sampai Segini dalam Sehari.

Sobat Otomania harus catat nih, pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite sudah diberlakukan.

Pembatasan pembelian Pertalite ini salah satunya sudah diberlakukan di wilayah Provinsi kepualauan Bangka Belitung.

Di SPBU Kota Pangkalpinang, pembatasan BBM subsidi tersebut sudah berjalan sejak asal September lalu.

Pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor : 900/0279/IV tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.

Untuk rinciannya, mobil pelat hitam diperbolehkan mengisi Pertalite sebanyak Rp 250 ribu per hari, sedangkan untuk yang pelat kuning (mobil penumpang) Rp 300 ribu per hari.

Sementara untuk motor, diperbolehkan mengisi Pertalite maksimal Rp 50 ribu per hari.

Petugas SPBU Jalan Mentok, Adelta mengungkapkan, pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa jerigen, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Keanehan Struk Transaksi saat Beli Pertalite, Ngisi Rp 215,1 Ribu tapi Tertulis Rp 500 Ribu

Adelta menjelaskan, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol) atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.

Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.

"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.

Dia memisalkan, jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.

Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.

Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.

Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

Baca Juga: Waduh, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter per Hari, Ini Konsekuensinya kalau Ngisi Lebih

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.

Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.

Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:

1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:

- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.

- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.

- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.

2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):

- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya

3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa