Otomania.com - Enak Banget, Ini 3 Jenis Keringanan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ditunggu sampai Akhir Tahun.
Para penunggak kembali diuntungkan nih, pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Kali ini, pemutihan pajak kendaraan 2022 berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi Banten.
Nah, buat sobat Otomania yang berdomisili di wilayah tersebut bisa memanfaatkannya untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih nunggak.
Untuk jenis keringanannya, pemutihan pajak di Banten memberikan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor.
Selain dispensasi PKB, keringanan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Untuk masa pemutihan pajak kendaraan di Banten sendiri bisa dibilang cukup lama, yakni mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).
View this post on Instagram
Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.
Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.
Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.
"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.
Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.
Atau, lanjut Opar, bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.
Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
Penghapusan sanksi adminstrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hingga Akhir Tahun, Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB di Banten Dihapus
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR