Otomania.com - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan untuk dihapus, hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus.
Ia memaparkan usulan tersebut dalam saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis lalu (25/8/2022).
Menurutnya, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri dilansir dari website Korlantas Polri.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan dari data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.
Baca Juga: Waduh, Proses Balik Nama Motor Bisa Gagal Karena Kurang Surat Ini, Berikut Persyaratan Lengkapnya
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR