Otomania.com - Heran, pajak Toyota Harrier usai balik nama dari Jakarta ke Jabar naik 65 persen, pemilik kebingungan.
Seorang pemilik mobil menyampaikan keluhannya terkait pajak kendaraan di media sosial Facebook.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Facebook Rudy Bastian pada 10 Agustus 2021 lalu.
Dalam unggahannya, dia mengaku baru saja melakukan balik nama satu unit Toyota Harrier 300G 2004.
Namun setelah balik nama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil tersebut justru naik.
Namun, setelah ia balik nama di Bekasi, Jawa Barat pajaknya naik sekitar 65 persen menjadi 6,3 juta.
Penghitungan PKB diatur berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri yakni DPP dikalikan tarif pajak.
Dalam Permendagri, No. 1 tahun 2021 pasal 4 ayat (2) disebutkan Penghitungan dasar dasar pengenaan PKB (DPP) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR