Otomania.com - Jangan terlewat, 11 Samsat di Jakarta masih gelar pemutihan pajak kendaraan, ini lokasinya.
Buat para pemilik kendaraan bermotor seperti motor dan mobil yang masih menunggak pajak kendaran bermotor (PKB) untuk segera diurus.
Kabar baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi buat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor bisa segera mengurus tanpa kena denda.
Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang, Tenggatnya Jadi Maret 2022
Melansir dari KompasTV, pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku hingga 31 Desember 2021.
Diketahui pemutihan pajak kendaraan brmotor ini berlaku mulai tanggal 14 Desember sampai 31 Desember 2021.
Jadi warga yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah makin mempermudah dengan menambah layanan Samsat di DKI Jakarta sebagai lokasi pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Gemetar, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini Tahun Depan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | KompasTV |
KOMENTAR