Otomania.com - Bikin para penunggak pajak kendaraan gemetar, pemerintah akan lakukan hal ini tahun depan.
Penting buat para pemilik kendaraan, terutama yang belum membayar pajak kendaraan.
Karena, akan ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.
Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Segera Merapat, Mumpung Ada Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Akhir dan Lokasinya
Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan yakni berupa Triple Untung Plus.
Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.