Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Gemetar, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini Tahun Depan

Parwata - Senin, 27 Desember 2021 | 18:00 WIB

Ilustrasi STNK. (Parwata - )

Otomania.com - Bikin para penunggak pajak kendaraan gemetar, pemerintah akan lakukan hal ini tahun depan.

Penting buat para pemilik kendaraan, terutama yang belum membayar pajak kendaraan.

Karena, akan ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.

Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Merapat, Mumpung Ada Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Akhir dan Lokasinya

Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan yakni berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

Baca Juga: Viral Korban Perampokan Lapor Polisi Malah Disuruh Pulang, Habis Geger Akhirnya Pelaku Tertangkap, Ternyata Pemain Lama