Otomania.com - Para penunggak makin keenakan, relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor kembali diterapkan, catat waktu berakhirnya.
Program relaksasi pajak kendaraaan bermotor menjadi kesempatan bagus yang bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya para penunggak.
Karena beberapa alasan, program relaksasi pajak kendaraaan bermotor kembali diadakan.
Melansir dari Tribun-Bali.com, program relaksasi pajak kendaraaan bermotor kembali diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengumumkan kembali pemberlakukan relaksasi pajak bagi masyarakat melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Hal ini diungkapkannya dalam keterangan persnya yang diterima oleh Tribun Bali, pada Rabu 5 Januari 2022 sore.
Wayan Koster mengungkapkan beberapa alasan pihaknya kembali memberlakukan hal tersebut melihat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Ia memaparkan bahwa pada Triwulan III, pertumbuhan ekonomi Bali masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen, dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen - 2,12 persen.
Di sisi lain, banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, tapi terbentur oleh biaya akibat dampak dari pandemi.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlangsung, Enak Nih Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini