Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Enak Nih, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Diusulkan Dihapus, Pak Polisi Jelaskan Keuntungannya

Parwata - Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan bermotor.
Agus Waluyo/kontan.co.id
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” ujarnya.

Biaya bea balik nama kendaraan bermotor

Diberitakan oleh Kontan.co.id sebelumnya, komponen biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, biaya balik nama kendaraan bermotor baik mobil atau motor setiap daerah bervariasi.

Pasalnya, biaya balik nama mobil dan motor ini mengacu pada kebijakan atau peraturan pajak masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, biaya balik nama mobil dan motor juga tergantung pada besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya atau harga bekasnya.

Yang jelas, pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Di antaranya adalah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.

Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, telah diatur melalui peraturan daerah.

Untuk Jakarta, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sesuai perda tersebut, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lebih lanjut, berikut rincian biaya balik nama mobil di Jakarta:

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
- Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor        (PKB).


Artikel ini telah tayang di Kontan.co,id dengan judul "Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Untungnya?",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa