Otomania.com - Saat berkendara di jalan raya, mungkin sobat Otomania pernah berpapasan dengan mobil berpelat nomor awalan B dengan buntut RFS, RFP, dan RFD.
Kalau kita mencari informasi di internet maupun media sosial, kendaraan berpelat nomor akhiran RFS, RFP, dan RFD tersebut banyak yang menyebutnya dengan pelat nomor dewa dan umum digunakan oleh suatu instansi atau pejabat negara.
Makanya enggak salah juga kalau kebanyakan penumpang mobil dengan pelat nomor akhiran RFS, RFP, dan RFD tadi disebut bukan orang sembarangan.
Dikutip dari GridOto.com, arti buntut pelat nomor spesial tersebut punya arti masing-masing.
Dua huruf pertama di pelat (RF) merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Lalu kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Baca Juga: Begini Penjelasan Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor, Para Pemilik Kendaraan Harus Paham Nih
Untuk RFS berarti Reformasi Sekretariat Negara, RFP Reformasi Polisi, RFD Reformasi Darat, RFL Reformasi Laut, dan RFU Reformasi Udara.
Enggak cuma itu, ada juga kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Jangan salah, kendaraan dengan kode RF punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.
Sebagai tambahan, meski kebanyakan digunakan oleh pejabat institusi negara, warga sipil biasa ternyata bisa pakai pelat khusus seperti RFH dan RFS di atas.
Tapi sebelumnya kalian harus tahu dulu ciri-ciri pelat nomor khusus para pejabat itu.
Berdasarkan informasi dari seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T, pelat nomor khusus untuk para pejabat tadi diawali angka 1 dan memiliki 4 digit angka. Contohnya B 1286 RFS dan B 1365 RFS.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
Baca Juga: Biaya Bikin Plat Nomor Cantik Ala Sultan, Nomor dan Huruf Belakang Bisa Suka-suka
"Tapi tidak boleh 4 digit angka. Seperti milik Rachel Venya (artis) itu B 139 RFS," katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.
Posted : Senin, 25 Maret 2024 | 13:11 WIB| Last updated : Senin, 25 Maret 2024 | 13:14 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR