Begini Penjelasan Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor, Para Pemilik Kendaraan Harus Paham Nih

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 23 Mei 2023 | 19:23 WIB

Arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan masih banyak yang belum pahan, ini penjelasannya (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Begini penjelasan arti tiga huruf terakhir di pelat nomor, para pemilik kendaraan harus paham nih.

TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) alias plat nomor wajib dipasang saat melaju di jalan raya.

Alasan kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan, melainkan punya fungsi penting.

Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.

Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.

Susunan dari kode dalam plat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.

Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.

Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.

Baca Juga: Full Senyum, Sempat Deg-degan Takut Naik, Harga BBM Pertamina per September 2022 Malah Ada yang Turun