Otomania.com - Hadir sampai Akhir Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berikut Ketentuannya.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir di wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun item yang menjadi sasaran pemutihan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor angkutan orang.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Zul Fauziah Zur mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut dimulai pada 13 Juni hingga 31 Desember akhir tahun ini.
"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," ucap dia, dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Rabu (24/8/2022).
Menurut dia, pembebasan pajak ini cukup efektif untuk mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak, terlihat dari kenaikan realisasi pajak kendaraan berotor menjadi 5,89 persen pada Mei 2022.
"Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya," ucap dia.
Rincinya, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.
Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya.
Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sulses dan Signal,ataupun melalui ATM dan mobile banking serta QRis.
Barcodenya tersedia di semua Samsat dan layanan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR