Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu sampai Akhir Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berikut Ketentuannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hadir sampai akhir tahun di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut persyaratannya.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hadir sampai akhir tahun di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut persyaratannya.

Otomania.com - Hadir sampai Akhir Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berikut Ketentuannya.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir di wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adapun item yang menjadi sasaran pemutihan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor angkutan orang.

Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Zul Fauziah Zur mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut dimulai pada 13 Juni hingga 31 Desember akhir tahun ini.

"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," ucap dia, dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Rabu (24/8/2022).

Menurut dia, pembebasan pajak ini cukup efektif untuk mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak, terlihat dari kenaikan realisasi pajak kendaraan berotor menjadi 5,89 persen pada Mei 2022.

"Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya," ucap dia.

Rincinya, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.

Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraaan 2022 Ditambah sampai Akhir November, Tunggakan PKB Kena Diskon Sebanyak Ini

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.

Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya.

Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sulses dan Signal,ataupun melalui ATM dan mobile banking serta QRis.

Barcodenya tersedia di semua Samsat dan layanan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa