Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditunggu sampai Akhir Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Berikut Ketentuannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hadir sampai akhir tahun di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut persyaratannya.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 hadir sampai akhir tahun di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berikut persyaratannya.

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.

Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya.

Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sulses dan Signal,ataupun melalui ATM dan mobile banking serta QRis.

Barcodenya tersedia di semua Samsat dan layanan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa