Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.
Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya.
Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sulses dan Signal,ataupun melalui ATM dan mobile banking serta QRis.
Barcodenya tersedia di semua Samsat dan layanan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Ketentuan Penghapusan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR