Otomania.com - Kendaraan Parkir Sembarangan Bakal Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir kalau Diabaikan.
Buat para pemilik kendaraan, jangan nekat lagi parkir di tempat terlarang atau parkir sembarangan.
Pasalnya kendaraan yang ketahuan parkir sembarangan bakal terekam kamera ETLE atau tilang elektronik mobile.
Jika sudah terekam, sobat bisa dikirimi surat tilang dan harus membayar denda tilang elektronik.
Kebijakan kendaraan parkir sembarangan akan terekam kamera ETLE mobil tersebut akan diberlakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, maka pelanggaran tersebut akan diambil gambarnya melalui kamera telepon genggam (ETLE Mobile)," jelas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Nantinya, pelanggaran tersebut kemudian diunggah pada aplikasi ETLE Mobile yang telah terpasang.
Setelah pelanggaran tersebut tercatat, surat tilang akan langsung dikirim pada alamat rumah pelanggar.
"Dan jika surat tilang tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka izin kendaraan pelanggar atau STNK akan otomatis diblokir oleh Korlantas," katanya.
Dengan inovasi tersebut, Hendi menargetkan adanya peningkatan ketertiban masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Semarang.
“Pada dasarnya semangat mendukung ETLE Mobile adalah untuk menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Kota Semarang," tambahnya.
Di sisi lain, Hendi berharap dengan ketertiban yang meningkat, maka pendapatan Kota Semarang juga ikut meningkat.
"Sehingga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polri atas inovasi ini,” ujar Hendi.
Hendi juga menjelaskan, jika server ETLE Mobile di Kota Semarang telah terintegrasi baik di tingkat Polrestabes Semarang hingga Polda Jawa Tengah.
"Untuk itu saya meyakini bahwa penegakan aturan terkait pelanggaran lalu lintas dapat lebih cepat dilakukan," harapnya.
Menurutnya, keunggulan ETLE Mobile membuat proses lebih cepat, lebih mudah, dan mampu meng-cover area yang luas serta lebih fleksibel.
“Ponsel yang dibawa sedulur-sedulur (petugas) Polrestabes khususnya Satlantas tersambung ke server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran-pelanggaran dari manapun di kota Semarang,” terang Hendi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Parkir Sembarangan di Semarang Bakal Terekam ETLE Mobile dan Kena Tilang
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR