ETLE Pakai HP Kini Incar Pelanggar Lalu Lintas di Kampung, Pengendara Enggak Pakai Helm Kena Denda Tilang Elektronik?

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 22 Agustus 2022 | 11:10 WIB

Ilustrasi. Surat denda tilang elektronik yang menyasar pengendara tidak menggunakan helm di jalan kampung. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - ETLE Pakai HP Kini Incar Pelanggar Lalu Lintas di Kampung, Pengendara Enggak Pakai Helm Kena Denda Tilang Elektronik?

Jangan anggap tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan di jalan raya perkotaan saja.

Pasalnya, ETLE khususnya jenis mobile dengan kamera HP yang dioperasikan petugas kini sudah masuk kampung, seperti yang baru diberlakukan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Maka dari itu, misalnya jika pengendara tidak menggunakan helm saat menggunakan motor di jalan kampung, jangan kaget kalau dapat surat tilang dan disuruh bayar denda tilang elektronik.

Seperti yang dialami beberapa warga yang tengah melintas di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia dikirimi surat tilang yang disertai dengan foto bukti pelanggaran yang mana terlihat jelas warga tersebut berkendara tanpa memakai helm.

Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut adalah jalan kampung.

Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.

TribunSolo.com/Istimewa
Pengendara tak memakai helm mendapatkan 'surat cinta' di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di mana jalan tersebut adalah jalan perkampungan.