Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Senang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Apa Saja Keringanannya?

Parwata - Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir di Provinsi Kalimantan Timur, ini daftar keringanannya.
Ahmad Riyadi/KOMPAS.COM
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir di Provinsi Kalimantan Timur, ini daftar keringanannya.

Otomania.com – Bikin Senang, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kembali Hadir, Apa Saja Keringanannya?

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali hadir dengan berbagai keringanan bagi para pemilik atau wajib pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku bagi pemilik kendaraan motor di Provinsi Kalimantan Timur.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim akan memberikan relaksasi pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 yang diberikan ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.

Bagi para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.

Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati saat menghadiri rapat koordinasi dengan instansi terkait di Aula Ditlantas Polda Kaltim.

“Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu. Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen. Bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” kata Ismiati, Jumat (12/8/2022).

Kemudian untuk diskon 4 persen jika pembayaran pajak 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Semakin Menjadi Kenyataan, Bocorannya Dibeberkan Menko Luhut Panjaitan

“Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen,” sebutnya.

Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.

“Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke samsat bayar dia hanya bayar pokoknya 3 tahun. Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," katanya.

Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.

Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.

"Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp 1 juta misal pajak progresifnya Rp 1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak. Jadi sama saja. Pajak pertama dan kedua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan," kata Ismi.

Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Rugi Jika Tidak Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Syaratnya

Dijelaskan oleh Nasjwin, selaku Kepala Jasa Raharja Kaltim, bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya. Jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.

"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN," kata Kombes Pol Sonny Irawan

"Kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Begini Skemanya",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa