Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya

Parwata - Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:05 WIB
Segera diurus, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Jawa Barat  (Foto Ilustrasi)-
Tribunnews.com
Segera diurus, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Jawa Barat (Foto Ilustrasi)-

Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.

Berikut ketentuannya:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Berlaku, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa