1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Untuk detail program terbagi menjadi dua yakni bebas denda pajak dan satu lagi diskon pajak kendaraan bermotor.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Bebas Bea Balik Nama II
Bebas bea balik nama II, berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
- Diskon BBNKB I
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR