Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Urus Mumpung Ada Keringanan, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di 8 Wilayah Ini

Parwata - Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB
 Ilustrasi Program pemutihan pajak kendaraan 2022, masih berlangsug di 8 provinsi
TribunJogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Program pemutihan pajak kendaraan 2022, masih berlangsug di 8 provinsi

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)

- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).

Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1.Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

Bisa juga untuk kendaraan bermotor miliki Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berikut 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Simak Syarat dan Mekanismenya,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa