Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Urus Mumpung Ada Keringanan, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di 8 Wilayah Ini

Parwata - Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB
 Ilustrasi Program pemutihan pajak kendaraan 2022, masih berlangsug di 8 provinsi
TribunJogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Program pemutihan pajak kendaraan 2022, masih berlangsug di 8 provinsi

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

6. Bangka Belitung

Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi

7. Nusa Tenggara Barat

Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

8. Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relaksasi di antaranya:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa