Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dinilai Kontra Semangat Pemerintah, Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik, Pelanggar Bisa Didenda Rp 24 Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Dinilai kontra semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik, ini alasan polisi melarang sepeda listrik.
SURYA Online/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi. Dinilai kontra semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik, ini alasan polisi melarang sepeda listrik.

Otomania.com - Dinilai kontra semangat pemerintah, ini alasan polisi melarang sepeda listrik, pelanggar bisa didenda Rp 24 juta.

Pemberitaan soal sepeda listrik sedang ramai diperbincangkan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Bukan mengenai produk barunya, melainkan kebijakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabers Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Satlantas Polrestabes Makassar menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan.

Soalnya, masyarakat dinilai masih ambigu antara perbedaan sepeda listrik dengan motor listrik.

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.
NTMC Polri
Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Polisi bahkan tidak hanya melarang masyarakat menggunakan sepeeda listrik, pihak produsen pun diimabu untuk tidak menjual kendaraan ini.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).

Ternyata, kebijakan polisiti melarang sepeda listrik tersebut mendapatkan protes, khususnya dari para pegiat kendaraan listrik.

Salah satu yang vokal memprotes larangan tersebut adalah Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).

Baca Juga: Bangga! Le-Bui Sepeda Listrik Asal Lombok Terjual Hingga Amerika

Kosmik menilai, larangan menggunakan sepeda listrik justru kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

Sepeda listrik sendiri bisa dibilang sebagai jembatan masyarakat untuk beralih ke motor listrik.

Soalnya sepeda listrik dijual lebih terjangkau sehingga banyak orang bisa menjangkaunya.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.
NTMC Polri
Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Baca Juga: Viar Luncurkan Sepeda Lipat Listrik, Harganya Rp 8 Jutaan Apa Hebatnya?

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

contoh sepeda listrik Viar Akasha
Kompas.com/istimewa
contoh sepeda listrik Viar Akasha

Zulanda mengatakan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.

Selain itu, Zulanda menegaskan ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.

"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar Zulanda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa