Otomania.com - Dinilai kontra semangat pemerintah, ini alasan polisi melarang sepeda listrik, pelanggar bisa didenda Rp 24 juta.
Pemberitaan soal sepeda listrik sedang ramai diperbincangkan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Bukan mengenai produk barunya, melainkan kebijakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabers Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Satlantas Polrestabes Makassar menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan.
Soalnya, masyarakat dinilai masih ambigu antara perbedaan sepeda listrik dengan motor listrik.
Polisi bahkan tidak hanya melarang masyarakat menggunakan sepeeda listrik, pihak produsen pun diimabu untuk tidak menjual kendaraan ini.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
Ternyata, kebijakan polisiti melarang sepeda listrik tersebut mendapatkan protes, khususnya dari para pegiat kendaraan listrik.
Salah satu yang vokal memprotes larangan tersebut adalah Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR