Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dinilai Kontra Semangat Pemerintah, Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik, Pelanggar Bisa Didenda Rp 24 Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Dinilai kontra semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik, ini alasan polisi melarang sepeda listrik.
SURYA Online/Ahmad Zainul Haq
Ilustrasi. Dinilai kontra semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik, ini alasan polisi melarang sepeda listrik.

Otomania.com - Dinilai kontra semangat pemerintah, ini alasan polisi melarang sepeda listrik, pelanggar bisa didenda Rp 24 juta.

Pemberitaan soal sepeda listrik sedang ramai diperbincangkan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Bukan mengenai produk barunya, melainkan kebijakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabers Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Satlantas Polrestabes Makassar menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan.

Soalnya, masyarakat dinilai masih ambigu antara perbedaan sepeda listrik dengan motor listrik.

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.
NTMC Polri
Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Polisi bahkan tidak hanya melarang masyarakat menggunakan sepeeda listrik, pihak produsen pun diimabu untuk tidak menjual kendaraan ini.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).

Ternyata, kebijakan polisiti melarang sepeda listrik tersebut mendapatkan protes, khususnya dari para pegiat kendaraan listrik.

Salah satu yang vokal memprotes larangan tersebut adalah Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa