Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berangkat..!!! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Empat Daerah Ini

Parwata,Ahmad Ridho - Sabtu, 16 Juli 2022 | 05:30 WIB
Ilustrasi, program pemutihan kendaraan di beberapa daerah
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi, program pemutihan kendaraan di beberapa daerah

Otomania.com - Berangkat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Empat Daerah Ini

Masih ada beberapa daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Tujuan dari program pemutihan, agar para pemilik kendaraan seperti motor atau mobil mengurus pajak kendaraannya yang sudah tidak berlaku atau mati.

Atau bisa juga diartikan pemutihan sebagai keringanan untuk wajib pajak untuk segera mengurusnya ke Samsat terdekat.

Sebab, program pemutihan pajak kendaraan ini biasanya memiliki batas waktu tertentu.

Pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya sudah lewat bisa segera diurus dengan membawa berkas seperti KTP, STNK dan BPKB.

Banyak yang belum mengerti kalau sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu tidak semuanya gratis.

Pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pokok dari pajaknya saja.

Sementara untuk denda karena keterlambatan membayar atau memperpanjang pajak dibebaskan alias gratis.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Agustus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan.

Bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina.

Pemutihan artinya, denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.

Nah, buat yang pajak motor atau mobilnya sudah mati alias kadaluwarsa, masih ada 4 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Berikut ini beberapa daerah yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.
Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

1. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

2. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

3. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.
Samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

4. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Nah, buat yang pajak kendaraannya mati, silakan segera diurus ke Samsat terdekat, mumpung masih ada program pemutihan. 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa