Otomania.com - Berangkat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Empat Daerah Ini
Masih ada beberapa daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Tujuan dari program pemutihan, agar para pemilik kendaraan seperti motor atau mobil mengurus pajak kendaraannya yang sudah tidak berlaku atau mati.
Atau bisa juga diartikan pemutihan sebagai keringanan untuk wajib pajak untuk segera mengurusnya ke Samsat terdekat.
Sebab, program pemutihan pajak kendaraan ini biasanya memiliki batas waktu tertentu.
Pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya sudah lewat bisa segera diurus dengan membawa berkas seperti KTP, STNK dan BPKB.
Banyak yang belum mengerti kalau sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu tidak semuanya gratis.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pokok dari pajaknya saja.
Sementara untuk denda karena keterlambatan membayar atau memperpanjang pajak dibebaskan alias gratis.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan.
Bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.
“Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina.
Pemutihan artinya, denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.
Tapi, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
“Sehingga wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya,” ucap Herlina.
Nah, buat yang pajak motor atau mobilnya sudah mati alias kadaluwarsa, masih ada 4 daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Berikut ini beberapa daerah yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.
1. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.
Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.
Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
3. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Nah, buat yang pajak kendaraannya mati, silakan segera diurus ke Samsat terdekat, mumpung masih ada program pemutihan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR