Otomania.com - Jadwal, persyaratan, dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan terbaru, para penunggak siap-siap diampuni.
Kembali digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak ini digelar di Jawa Barat.
Melansir dari Tribunnew.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Progam pemutihan pajak kendaraan ini digelar mulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Dengan adanya program pemutihan, masyarakat dapat memperoleh keutungan, salah satunya adalah bebas denda pajak kendaraan.
Ada tiga biaya yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.
Biaya yang dibebaskan yakni denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan juga tunggakan pajak kendaraan tahun
Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR