Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadwal, Persyaratan, dan Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru, Para Penunggak Siap-siap Diampuni

Parwata - Selasa, 12 Juli 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan, suasana pembayaran pajak
Isal/GridOto.com
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan, suasana pembayaran pajak

Otomania.com - Jadwal, persyaratan, dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan terbaru, para penunggak siap-siap diampuni.

Kembali digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak ini digelar di Jawa Barat.

Melansir dari Tribunnew.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Progam pemutihan pajak kendaraan ini digelar mulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan adanya program pemutihan, masyarakat dapat memperoleh keutungan, salah satunya adalah bebas denda pajak kendaraan.

Ada tiga biaya yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.

Biaya yang dibebaskan yakni denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan juga tunggakan pajak kendaraan tahun

Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.

Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa