Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Haruskah Pemilik Kendaraan Segera Mengganti Alamat STNK Setelah 22 Nama Jalan Diganti? Ini Penjelasannya

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Juni 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi. Kakorlantas tegaskan tak perlu ganti STNK sekarang terkait perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta
Dok. Otomotif
Ilustrasi. Kakorlantas tegaskan tak perlu ganti STNK sekarang terkait perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta

Otomania.com - Haruskah pemilik kendaraan segera mengganti alamat STNK setelah 22 nama jalan diganti? Ini penjelasannya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pergantian nama di 22 ruas jalan.

Dengan penggantian nama baru jalan tersebut, muncul pertanyaan terkait kewajiban mengganti data alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti STNK.

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” katanya di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (27/6/2022).

Dijelaskan, perubahan pada STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaharuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.

Namun, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan jika proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang,” ucapnya.

Irjen Pol Firman juga menyampaikan, pihaknya terus mendukung kegiatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan termasuk melakukan penyesuaian data kendaraan.

Baca Juga: Puluhan Jalan di Jakarta Diganti Nama Oleh Gubernur, Apakah Data Alamat di SIM Harus Buru-buru Diubah? Begini Kata Polisi

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.

Sekadar informasi, pergantian nama 22 jalan di Jakarta disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.

Nama-nama jalan yang baru ini menggunakan nama tokoh Betawi yang berjasa untuk Jakarta.

Berikut daftar nama baru 22 jalan di Jakarta:

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.
2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.
3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.
5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.
6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.
7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.
9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.
10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.
12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.
13. Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.
14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.
15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.
17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.
18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara          Angke.
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.
20. Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.
21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa