Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Haruskah Pemilik Kendaraan Segera Mengganti Alamat STNK Setelah 22 Nama Jalan Diganti? Ini Penjelasannya

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Juni 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi. Kakorlantas tegaskan tak perlu ganti STNK sekarang terkait perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta
Dok. Otomotif
Ilustrasi. Kakorlantas tegaskan tak perlu ganti STNK sekarang terkait perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta

Otomania.com - Haruskah pemilik kendaraan segera mengganti alamat STNK setelah 22 nama jalan diganti? Ini penjelasannya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pergantian nama di 22 ruas jalan.

Dengan penggantian nama baru jalan tersebut, muncul pertanyaan terkait kewajiban mengganti data alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti STNK.

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” katanya di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (27/6/2022).

Dijelaskan, perubahan pada STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaharuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.

Namun, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan jika proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang,” ucapnya.

Irjen Pol Firman juga menyampaikan, pihaknya terus mendukung kegiatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan termasuk melakukan penyesuaian data kendaraan.

Baca Juga: Puluhan Jalan di Jakarta Diganti Nama Oleh Gubernur, Apakah Data Alamat di SIM Harus Buru-buru Diubah? Begini Kata Polisi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa