Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Bayar atau Tidak? Begini Penjelasan Polisi

Dok Grid - Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:23 WIB
Apakah pergantian pelat nomor menjadi berwarna dasar putih memerlukan biaya tambahan? Begini jawaban polisi.
ntmcpolri.info
Apakah pergantian pelat nomor menjadi berwarna dasar putih memerlukan biaya tambahan? Begini jawaban polisi.

Otomania.com - Pemilik kendaraan bingung, ganti pelat nomor putih ada biaya tambahannya atau tidak, polisi tegaskan hal ini.

Sobat Otomania harus siap, warna dasar pelat nomor dari yang sebelumnya hitam akan diganti menjadi putih.

Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut dilakukan mulai tahun ini secara bertahap.

Nantinya, pada tahun 2027 nanti seluruh kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor berwarna dasar putih.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah pergantian warna dasar pelat nomor tersebut memerlukan biaya tambahan?

Terkait hal itu, Korlantas Polri memastikan tidak ada tambahan biaya untuk pergantiannya.

“Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.

Selama kurun waktu lima tahun (2022-2027), Yusri mengatakan, penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.

Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Berubah Jadi Putih, Tapi Ada Dua Jenis Kendaraan Yang Tidak Berubah, Apaan Tuh?

"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi keluar daerah," tambahnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucapnya.

Baca Juga: Kendaraan Beli Cash atau Kredit Bisa Ketahuan Dari Pelat Nomor? Begini Penjelasan Polisi

Posted : Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:23 WIB| Last updated : Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:23 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa