"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi keluar daerah," tambahnya.
Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.
Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucapnya.
Baca Juga: Kendaraan Beli Cash atau Kredit Bisa Ketahuan Dari Pelat Nomor? Begini Penjelasan Polisi
Posted : Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:23 WIB| Last updated : Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:23 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR