Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Enggak Kasih Ampun, Perusahaan Utang Pajak Rp Rp 569.4 Juta, Tiga Unit Truk Berakhir Disita

Parwata - Kamis, 9 Juni 2022 | 19:00 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak.
Ist
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak.

Otomania.com - Pemerintah enggak kasih ampun, perusahaan utang pajak Rp Rp 569.4 juta, tiga unit truk berakhir disita.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan aset penunggak pajak.

Kali ini, aset yang disita berupa tiga unit truk senilai Rp 480.000.000,00 milik PT. PPS di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/6/2022).

PT. PPS diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp 569.405.527,00.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, mengapresiasi kepada seluruh jajaran di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

Pada kesempatan itu Slamet mengatakan, bahwa tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak dan diharapkan bisa memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang tidak mempunyai itikat baik untuk melunasi tunggakan pajaknya," ungkap Slamet.

Baca Juga: Bikin Geger, Polisi Sita Toyota Raize dan Honda Brio Milik Mahasiswi 21 Tahun, Total Asetnya Rp 1,2 Miliar, Ternyata Ini Kasusnya

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,"

"Truk yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” ungkap JSPN KPP Madya Surakarta, Gunawan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul KPP Madya Surakarta Sita Truk Milik PT di Magelang yang Menunggak Pajak Sebesar Rp 569,4 Juta,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa