Dalam kegiatan pembubaran balap liar tersebut, polisi menemukan sederet pelanggaran di motor-motor yang mereka gunakan.
Mayoritas tidak sesuai spek, seperti penggunaan ban kecil dan knalpot tidak sesuai standar atau brong.
“Kita amankan 23 unit motor dan 27 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dilakukan penilangan,” ungkap Kanit Turjawali.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada anak muda agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Karena balap liar ini sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Saat ini puluhan sepeda motor ini kami amankan ke kantor Satlantas Polres Kediri,” pungkasnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Ntmcpolri.info |
KOMENTAR