Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sebut Rombongan Sepatu Roda di Jalan Raya Langgar Aturan, Bisa Dikenai Denda yang Bikin Nangis

Parwata - Rabu, 11 Mei 2022 | 18:00 WIB
Aksi konvoi sepatu roda yang viral di jalan raya saat ramai kendaraan bermotor dikenakan denda, segini besarannya.
Istimewa
Aksi konvoi sepatu roda yang viral di jalan raya saat ramai kendaraan bermotor dikenakan denda, segini besarannya.

"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu ini sangat membahayakan," katanya.

Kegiatan latihan itu juga melibatkan anak-anak di dalam rombongan. Sehingga hal itu berbahaya bagi atlet sepatu roda yang meluncur di saat lalu lintas sedang ramai.

"Roller skate melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," sambungnya.

Jamal menjelaskan bahwa terdapat peraturan terkait penggunaan jalan raya ini. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Di mana disebutkan (dalam pasal PP tersebut) 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.

Lalu, sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kendaraan tidak bermotor. Adapun bunyi pasal tersebut di antaranya:

"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."

Bagi pelanggar pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Lalu, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rombongan Pesepatu Roda yang Seluncuran di Gatsu Bisa Dikenai Denda, Segini Besarannya,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa