Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Naik Mobil Rental Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, Siapa yang Harus Bayar Denda? Begini Jawaban Pakar

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 11 April 2022 | 16:00 WIB
ilustrasi tilang elektronik.
Satlantas Surakarta
ilustrasi tilang elektronik.

Otomania.com - Naik mobil rental kena tilang elektronik di jalan tol, siapa yang harus bayar denda? Begini jawaban pakar.

Sejak 1 April 2022, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol resmi ditetapkan.

Kebijakan ini akan dirasakan oleh para pemudik yang bakal melakukan perjalanan ke luar kota untuk merayakan hari raya Lebaran 2022.

Apalagi, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil tersebut adalah mobil sewa atau rental yang kemudian kena ETLE?

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Baca Juga: Terungkap, Penyebab Kebakaran Bengkel Motor di Warakas Gara-gara Pintu Dikunci dari Luar, Satu Keluarga Jadi Korban

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa