Otomania.com - Naik mobil rental kena tilang elektronik di jalan tol, siapa yang harus bayar denda? Begini jawaban pakar.
Sejak 1 April 2022, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol resmi ditetapkan.
Kebijakan ini akan dirasakan oleh para pemudik yang bakal melakukan perjalanan ke luar kota untuk merayakan hari raya Lebaran 2022.
Apalagi, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil tersebut adalah mobil sewa atau rental yang kemudian kena ETLE?
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR