Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM

Dok Grid - Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:46 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ilustrasi SIM A dan SIM C

Namun, kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIM.

Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.

Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa