Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Pemotor Putar Arah Sembarangan, Polantas di Batam Dituduh Minta Bayaran Rp 250 Ribu, Kasatlantas Beberkan Faktanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 10 April 2022 | 16:00 WIB
Anggota Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu usai menilang pemotor, begini klarifikasi dari Kasatlantas. (foto ilustrasi)
Tribunnews.com
Anggota Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu usai menilang pemotor, begini klarifikasi dari Kasatlantas. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Tilang pemotor putar arah sembarangan, Polantas di Batam dituduh minta bayaran Rp 250 ribu, Kasatlantas beberkan faktanya.

Beredar di media sosial sebuah video yang bernarasi anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Batam meminta bayaran Rp 250 ribu usai menilang seorang pemotor.

Rekaman yang diunggah akun TikTok @Christianihulu_20 dan dibagikan ulang akun Facebook ini pada Kamis (7/4/2022) kemudian viral dan menjadi perbincangan warganet.

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

Disebutkan, apabila permintaan tersebut tak diberikan, maka motornya akan ditahan.

Baca Juga: Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya

"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video.

Lokasi kejadian disebutkan berada di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait hal ini?

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) siang.

Kemudian, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga: Jatuh dari Motor, Oknum Polisi Ngamuk Hentikan Paksa Mobil dan Bus Lewat, Begini Kesaksian Warga

Kembali mendatangi pos polisi

Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.

"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya.

Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.

"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.

Tidak ada meminta uang

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.

"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e-tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e-tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.

Akan tetapi, menurut Ricky, pelanggar mungkin salah persepsi atau memang sengaja memelintir dengan menyebut anggotanya meminta sejumlah uang.

"Padahal tidak ada," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memang mendapati petugas lalu lintas di Batam yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli), agar melaporkannya.

"Silakan laporkan kepada kami atau pimpinan kami, tentu akan kita tindak tegas. Kita tidak anti kritik dan kita juga siap menerima segala masukan demi hal-hal baik yang bisa membangun citra Polri," papar Ricky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa