Otomania.com - Oknum polisi peras pemotor Rp 200 ribu, sempat diduga petugas gadungan, begini endingnya.
Seorang oknum polisi dituntut hukuman penjara karena kasus yang telah dilakukannya.
Oknum polisi ini didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.
Melansir dari Tribun-Medan.com, oknum polisi yang betugas di Polsek Dalitua tersebut bernama Bripka Panca Karsa Simanjuntak.
Kini ia dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.
JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.
Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Baca Juga: Jatuh dari Motor, Oknum Polisi Ngamuk Hentikan Paksa Mobil dan Bus Lewat, Begini Kesaksian Warga