Otomania.com - Deg-degan ngerasa ngebut takut kena tilang elektronik di jalan tol, begini cara ngeceknya lewat smartphone.
Sejak 1 April 2022 kemarin, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di jalan tol.
Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan.
Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Pada hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan.
“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, MInggu (3/4/2022).
Pengemudi yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak?
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek tilang elektronik secara online.
Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.
- Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap Aan.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengecek E-tilang di Jalan Tol Pakai Ponsel
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR