Otomania.com - Terungkap, belasan mobil yang terjaring tilang elektronik di jalan tol hari pertama melaju melebihi kecepatan segini.
Sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol terjaring tilang elektronik karena melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Melansir dari Kompas.com, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diberlakukan oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak 1 April 2022.
Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Pada hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.
“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).
Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.