Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.
- Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.
![tangkap layar cara cek tilang elektronik secara online.](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2022/04/06/624bbd19e9071jpg-20220406012148.jpg)
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap Aan.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengecek E-tilang di Jalan Tol Pakai Ponsel
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR