Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Berlakukan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Para Penunggak Ditungguin sampai Agustus

Parwata - Kamis, 7 April 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Otomania.com - Pemerintah berlakukan lagi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, para penunggak ditungguin sampai Agustus.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kabar gembira buat yang terlambat membayar pajak.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentu saja cukup membantu.

Untuk kali ini program pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Melansir dari TribunBali.com, program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.

Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris  Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.

Dewa Indra pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 Miliar.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Ampunan Lagi buat Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Malas ke Samsat, Petugas yang Datang

Menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif.

Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.

Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak.

Baca Juga: Benar-benar Baik Hati, Tiga Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ada di Daerah Kalian?

Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya menutup pertemuan tersebut.

Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jaring Pemasukan Daerah, Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor,

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : TribunBali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa