Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Halaman Stiker Kuning di BPKB Banyak Disepelekan, Ternyata Fungsinya Penting Banget Kata Polisi

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 28 Maret 2022 | 12:00 WIB
Halaman stiker kuning di BPKB banyak disepelekan, ternyata fungsinya penting banget kata polisi (foto ilustrasi)
Polri
Halaman stiker kuning di BPKB banyak disepelekan, ternyata fungsinya penting banget kata polisi (foto ilustrasi)

Otomania.com - Halaman stiker kuning di BPKB banyak disepelekan, ternyata fungsinya penting banget kata polisi.

Setiap pemilik kendaraan bermotor baik di Indonesia pasti memiliki Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB).

Saat kita membuka BPKB tersebut, pasti bakal menjumpai halaman yang mirip stiker.

Mungkin sebagian dari kita menyepelekan atau tidak memperhatian halaman tersebut.

Stiker kuning di BPKB
Instagram @Infotangerang.id
Stiker kuning di BPKB

Namun faktanya, ternyata halaman yang mirip stiker berwarna kuning tersebut memiliki fungsi penting.

Sebelumnya sobat perlu mengetahui, BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Nah, kembali lagi ke stiker warna kuning tadi, fungsinya apa sih?

Baca Juga: Lima Cara Mudah Membedakan BPKB Asli atau Palsu, Wajib Tahu Biar Enggak Ketipu

Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK pun berikan penjelasan.

"Itu sebagai pengaman, jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Selasa (22/3/2022).

"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggungbjawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data," ucapnya lagi.

Menurut Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara roda dua dan roda empat sama saja.

"Jadi tidak ada perbedaan ya material R2 dan R4," tegasnya.

Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat stiker tersebut jangan di sobek atau dibuang, karena stiker tersebut miliki peran penting.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa