Otomania.com - BPKB hilang jangan panik, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusnya.
Seperti diketahui bahwa BPKB menjadi salah satu dokumen penting untuk kepemilikan sebuah kendaraan.
Berbeda dengan STNK, BPKB biasanya disimpan rapi di dalam rumah dan tidak dibawa-bawa.
Umumnya BPKB bisa hilang karena terjadi kemalingan, bencana, kebanjiran, kebakaran, atau hal lainnya.
Nah jika mengalami BPKB hilang, pemilik kendaraan bisa mengurusnya untuk bisa diterbitkan kembali.
Nantinya, saat dalam pengurusannya pemilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan Mulai Dari Rp 150 Ribuan, Begini Cara dan Syaratnya
Sebab, BPKB ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru, simak:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Identitas :
- Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
- Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
- Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
- STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
Baca Juga: Cara Membedakan BPKB Asli atau Palsu, Perhatikan Dengan Teliti
Posted : Jumat, 4 Februari 2022 | 18:00 WIB| Last updated : Selasa, 1 Agustus 2023 | 13:52 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR