Otomania.com – Ada syarat usia baru buat bikin SIM, pemohon berumur di bawah 18 tahun dilarang bawa kendaraan jenis ini.
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi yang ingin membuat SIM ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, salah satunya adalah usia.
Melansir dari Kompas.com, usia dari pemohon SIM ada batas minimalnya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A ini berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan, SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor.
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc.
Baca Juga: Catat, Mulai Maret 2022 Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Begini Penjelasannya
Kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir adalah untuk SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D ini setara dengan golongan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas mempunyai syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR