Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wuih Enak, Ada Perpanjangan Masa Berlaku SIM yang Mati di Februari 2022, Ini Syaratnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 13 Februari 2022 | 09:00 WIB
Wuih enak, ada perpanjangan masa berlaku SIM yang mati di Februari 2022, ini syaratnya (foto ilustrasi)
Kompas.com/Gilang
Wuih enak, ada perpanjangan masa berlaku SIM yang mati di Februari 2022, ini syaratnya (foto ilustrasi)

Otomania.com - Wuih enak, ada perpanjangan masa berlaku SIM yang mati di Februari 2022, ini syaratnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kembali diberlakukan Pemerintah.

Adapun PPKM level 3 tersebut diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kamis (10/2/2022).

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.

Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.

Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Siap-Siap, Bikin SIM A dan C Bakal Ada Tambahan Satu Ujian Lagi, Seperti Ini Detailnya

Adapun, jika pemohon tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa