Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Perpanjang SIM Sebaiknya Bawa Dana Tambahan, Total Biayanya Naik di Tahun 2022

Joni Lono Mulia,Parwata - Jumat, 14 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Mau Perpanjang SIM Sebaiknya Bawa Dana Tambahan, Total Biayanya Naik di Tahun 2022.

Seperti diketahui setiap pengendara kendaran bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Baik untuk pengendara kendaraan roda dua (motor) maupu roda empat (mobil).

Buat yang belum atau enggak memiliki SIM atau sudah mati masa berlakunya jangan maksa berkendara.

Jika tetap nekat, maka siap-siaplah kena tilang polisi.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjang mas berlaku setiap 5 tahun sekali.

Dan jika sampai lewat satu hari dari masa berlaku SIM, maka SIM enggak bisa diperpanjang lagi.

Alias pengguna kendaraan siap-siap untuk bikin permohonan SIM baru lagi.

Lantas, berapa total biaya untuk perpanjang masa belaku SIM?

Baca Juga: Jadi Bingung, Habis Dicek Ternyata Penulisan Nama dan Alamat di SIM Beda dengan KTP, Polisi Kasih Solusinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa