Otomania.com - Asyik enggak perlu antre ke Satpas, begini cara perpanjangan SIM secara online di tahun 2022.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dibawa saat membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Perlu dicatat, SIM juga harus tetap aktif masa berlakunya supaya tetap bisa digunakan.
Maka dari itu setiap 5 tahunnya, perlu dilakukan masa perpanjangan SIM.
Sayangnya beberapa waktu lalu tidak sedikit para pemilik SIM yang mungkin agak malas memperpanjang masa belakunya karena harus antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untungnya bulan April 2021 lalu, Polri melirils aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM secara online yang dinamai Sinar (SIM Nasional Presisi).
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk membuat ataupun perpanjangan SIM.
Lantas, bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Sinar?
Baca Juga: Jangan Pakai Baju Warna Ini Saat Foto SIM, Polisi Kasih Saran Begini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR