Otomania.com - Jadi Dokumen Wajib Setiap Pengguna Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Penerbitan SIM di Indonesia Terbaru.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang diterbitkan di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
Untuk SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum juga masih dibagi-bagi lagi berdasarkan jenis kendaraannya.
Lantas, bagaimana penggolongan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum tersebut?
Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
KOMENTAR