Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Syarat Usia Baru buat Bikin SIM, Pemohon Berumur di Bawah 18 Tahun Dilarang Bawa Kendaraan Jenis Ini

Parwata - Jumat, 4 Maret 2022 | 12:00 WIB
Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir adalah untuk SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D ini setara dengan golongan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas mempunyai syarat usia minimal yang berbeda-beda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa