Kemudian SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir adalah untuk SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D ini setara dengan golongan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas mempunyai syarat usia minimal yang berbeda-beda.
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR